Akhir-akhir ini banyak
terjadi kekerasan seksual anak di bawah umur yang bahkan pelakunya dilakukan
oleh orang terdekat. Kekerasan seksual pada anak adalah pemaksaan, ancaman atau
keterpedayaan seorang anak dalam aktivitas seksual. Aktivitas seksual tersebut dapat
meliputi melihat, meraba, tekanan, pencabulan dan pemerkosaan. Kekerasan seksual pada anak juga dapat
diartikan sebagai suatu tindakan penyiksaan dimana dilakukan oleh orang dewasa
atau orang yang lebih tua menggunakan anak untuk rangsangan seksualnya. Tindakan
penyiksaan tersebut dapat berupa pemaksaan atau penekanan pelaku terhadap anak
untuk melakukan aktivitas seksual, melihat alat kelamin anak (kecuali dalam hal
medis), kontak fisik dengan alat kelamin anak maupun bagian vital lainnya (kecuali
dalam hal medis), memaparkan hal yang tidak senonoh mengenai alat kelamin anak,
dan menunjukkan video atau gambar porno kepada anak. Pelaku melakukan kekerasan
seksual pada anak dengan cara menggunakan metode bujukan, misalnya dengan
memberi hadiah atau mainan dan menggunakan metode tipuan, misalnya diajak ke tempat
rekreasi hingga pada akhirnya berujung kekerasan seksual pada anak.
Di indonesia sendiri kekerasan seksual pada anak mengalami peningkatan
setiap tahunnya. Bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh anak juga beragam.
Masalah kekerasan seksual ini sudah berlangsung sejak lama dan selalu mengalami
peningkatan. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kekerasan
seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa sebagimana dilaporkan oleh
Mazrieva dari VOA Indonesia (2016). Menurut laporan dari Komisi Nasional
Perlindungan Anak pada tahun 2010-2015 kasus kekerasan seksual mendominasi
laporan kasus pelanggaran hak anak. Pada tahun 2015 Komisi Nasional Perlindungan
Anak menerima 2898 laporan pelanggaran hak anak dari wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tanggerang dan Bekasi dimana 59% diantaranya merupakan laporan mengenai
kekerasan seksual. Lebih lanjut menurut International Labor Organization (ILO)
yang diperkuat oleh United Nation Children’s Fund (UNICEF) angka kekerasan
seksual anak lebih besar. Dalam catatan kedua organisasi tersebut angka
kekerasan seksual anak mencapai 70.000 setiap tahunnya (Eddyono, Sofian,
Akbari, 2016: 1).
Untuk mencegah
terjadinya kekerasan seksual pada anak, maka orang tua harus selalu
memperhatikan anak dan meluangkan waktunya untuk memberikan pengawasan kepada
anak dan yang terpenting adalah memberikan pendidikan seks pada anak. Pendidikan
seks juga sebaiknya dilakukan sejak dini, dilakukan dengan jujur dan
disesuaikan dengan umur atau pemahaman anak. Hindari pengenalan bagian intim
dengan penggantian nama atau istilah lain, tetapi tetap gunakanlah nama
sebenarnya misalnya penis, vagina, dan payudara. Karena penggunaan istilah lain
seperti burung untuk penis hanya akan membuat anak bingung. Ajarkan anak untuk
menghargai dirinya dengan menjaga kebersihan tubuh setiap hari. Jangan sampai
jika anak menanyakan tentang bagian tubuh tertentu, orang tua malah
menertawakannya. Orang tua sebaiknya menjawab dan jawaban tersebut singkat dan
seperlunya saja sesuai dengan pertanyaan, tidak perlu menjawab lebih dari yang
dipertanyakan anak.
Ketika di rumah
biasakan anak untuk tidak berpakaian minim, pisahkan kamar anak dengan orang tua atau saudara lawan
jenisnya, biasakan juga untuk anak mengetuk kamar orang tua dengan cara orang
tua terlebih dahulu mengetuk pintu apabila akan memasuki kamar anaknya. Orang
tua juga harus mengenalkan perasaan marah, menyenangkan, menyedikan,
membingungkan. Dan ajarkan kepada anak untuk bersikap tegas, judes bahkan
berbohong ketika merasa keadaan anak terancam, ada orang yang memaksa anak
untuk melakukan hal yang tidak disukai termasuk orang yang paling dekat
sekalipun seperti kakak, guru atau teman. Tanamkan rasa malu sejak dini kepada
anak, agar anak tahu bahwa alat kelamin adalah area pribadinya yang tidak boleh
disentuh atau dilihat oleh sembarang orang. Berikan juga pendidikan seks kepada
anak ketika anak berada di luar rumah. Seperti ketika ganti baju tidak boleh di
tempat umum karena banyak orang, harus ganti di ruang ganti baju. Jika ada
orang yang menyentuh bagian dada, perut, sekitar celana itu tidak boleh dan
ajarkan anak untuk berteriak “tidak dan tolong” lalu lari menuju keramaian.
Beritahu anak untuk menolak diberi permen, mainan, hadiah maupun diajak ikut
dengan orang yang tidak dikenal ketika anak sendiri, tidak ada orang tua
disampingnya.
Adanya pendidikan seks
pada anak sejak dini ini akan membentengi diri anak dari kekerasan seksual,
dapat menghindarkan dari pernikahan di luar nikah karena pergaulan bebas dan
anak juga dapat lebih menjaga tubuhnya.